Ditresnarkoba Polda NTB Tangkap 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Gatanews.id, Mataram | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Kali ini, ditetapkan 13 orang tersangka, tiga diantaranya wanita.

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa, dari 13 tersangka ini terdapat dua orang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019.

 

“Untuk TKP ada di dua lokasi yakni Bima Kota dan Kota Mataram dengan total barang bukti 66,05 gram dan uan Rp 21.906.000,” kata Artanto dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (26/10).

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi memaparkan bahwa sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan kemudian penyidikan, akhirnya tim bergerak kemudian menangkap 13 tersangka tersebut.

 

“Dari enam kasus yang kami amankan, semuanya berbeda. Belum ada keterkaitan antara satu TKP dengan TKP lainnya,” jelasnya.

 

Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *