Gatanews.id, Mataram | Polsek Sandubaya menangkap pelaku pencurian berinisial WI (22), warga Karang Rundun, Kelurahan Mandalika, 13 Oktober 2022 lalu.
WI ditangkap setelah tiga hari sebelumnya, tepatnya tanggal 11 Oktober kedapatan mencuri 9 slop rokok Gudang Garam dari gantungan motor korban yang tengah terparkir di Pasar Bertais. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 juta.
“Korban sempat melihat tersangka membawa kabur rokok yang digantungnya, WI langsung dikejar sampai ke rumahnya. Tiga hari kemudian orangtua tersangka menyerahkan anaknya ke Polsek Sandubaya,” ujar Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah dalam konferensi pers, Senin (24/10).
Kapolsek menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Yang pada kejadian sebelumnya, tersangka WI juga sempat terjerat kasus serupa.
“Ini kasus ketiga. Dua kali sempat mencuri buah anggur 1 keranjang,” ulasnya.
Sementara tersangka WI mengaku bahwa hasil pencurian itu digunakan untuk main judi online/slot. Selain untuk judi online, uang hasil mencuri juga digunakan untuk mabuk-mabukan, bayar kos dan membeli narkoba.
“Uangnya sayq dipakai main slot Pak. Kalau nyabu kadang-kadang sih Pak,” kata pelaku.
Tersangka juga mengaku, dari 9 slop rokok yang diambil, sudah 8 slop dijual ke sejumlah warung.
“Dijual secara mencar-mencar. Ada juga saya jual di warung depan rumah. Seharga Rp 150 ribu perslop,” jawabnya sembari menundukkan kepala.
Atas aksinya, tersangka WI terancam melanggar Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ang)












