Gatanews.id, Mataram | Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris (LWH) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten asusila atau konten yang mengandung pornografi di WhatsApp Grup (WAG).
“Yang benar, masih proses sidik. Belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Artanto saat ditemui di ruangannya, Jumat (21/10).
Untuk menetapkan tersangka, lanjut Artanto, harus melalui gelar perkara dulu.
“Kami belum menggelar perkara, jadi yang bersangkutan belum tersangka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani karena menyebarkan video Asusila/Pornografi melalui WhatsApp Grup. (Ang)












