Hukrim  

Polres Loteng Ambil Alih Kasus Perusakan di Pujut 

Gatanews.id-Loteng | Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menyatakan bahwa, penanganan kasus perusakan di Pujut ditarik ke Reskrim Polres Lombok Tengah.

 

Irfan menjelaskan bahwa, kasus tersebut berawal dari aksi YBH yang melakukan perusakan rumah dan mobil milik korban AP (pamannya sendiri) pada tanggal 3 Juli 2022.

 

Untuk menidak lanjuti adanya laporan pengaduan tersebut, unit Reskrim Polsek Pujut melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada terlapor, bahkan hingga sampai tiga kali.

 

“Dalam upaya kelengkapan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 11 Oktober 2022, petugas tetap berupaya melaksanakan tugasnya untuk memastikan dan mengetahui kondisi YBH, serta menanyakan kenapa YBH tidak memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya,” jelas Irfan.

 

Dilanjutnya, pada saat petugas bertemu YBH dan ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi, YBH malah merobek surat tersebut dan melempar petugas menggunakan kursi bambu.

 

“Namun saat itu YBH bisa diamankan oleh petugas dan keluarganya,” katanya, Kamis (20/10).

 

Guna kepentingan penyidikan terkait kasus pengerusakan yang dilakukan oleh YBH, kini kasus tersebut ditanggani oleh Sat Reskrim Polres Loteng.

 

Sedangkan terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur tindakan Kepolisian saat penyelidikan dan penyidikan oleh personel Polsek Pujut terhadap yang bersangkutan (YBH) dalam upaya penyelidikan dan penyidikan akan ditangani Dit Propam Polda NTB.

 

“Untuk kasus pengerusakan sudah kita tarik ke Polres dan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur tindakan Kepolisian oleh personel Polsek Pujut akan ditangani Propam Polda NTB,” tutup Kapolres. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *