Gatanews.id | Empat orang terduga terlibat pungutan liar (Pungli) pada salah satu pasar di Kota Mataram diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, Jumat 7 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kepada awak media mengatakan, empat orang yang diamankan itu masih dilakukan pemeriksaan.
“Empat orang itu masih dalam pemeriksaan, berikut dengan saksi-saksi dari pasar terkait. Kami juga akan melibatkan pihak BKD agar kami faham mekanisme dari Pungli itu,” terang Kadek, Sabtu 8 Oktober 2022.
Meski begitu Kadek belum mau membeberkan terkait inisial ke empat orang yang diamankan, begitupun terkair rincian kasus pungli dan lokasi pasar yang dimaksud.
“Dokumennya masih kami kumpulkan untuk dipelajari, akan kami gelarkan apakah bisa masuk ke ranah pidana. Jika cukup bukti bisa kami tingkatkan ke penyidikan,” tuturnya.
Lebih jauh disebutkan Kadek, besaran pungutan yang dilakukan pada dugaan kasus Pungli tersebut, bersifat harian dan kontrak. Namun ia menerangkan, dirinya masih melihat regulasi berapa besar pungutannya, baik harian maupun kontrak.
Hingga saat ini tim penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dokumen.
“Proses pemeriksaan saksi belum tuntas, kami lanjutkan lagi hari senin,” tutupnya. (Ang)












