Gatanews.id // Mataram, Seorang pemuda dari Desa Pujut yang diduga sebagai pelaku Pencurian akhirnya berhasil diamankan Tim Buser Polresta Mataram saat akan sedang transaksi menjual sepeda motor hasil curiannya dengan konsumen di wilayah Beleke, Lombok tengah pada 5 September 2022.
Penangkapan terduga merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban di Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK. M.H., pada saat konferensi pers mengatakan tersangka yang diamankan berinisial SD, pria 28 tahun, alamat Kecamatan Pujut Lombok Tengah, (19/9/22).
Peristiwa pencurian tersebut, terjadi sehari sebelum terduga ditangkap, saat itu terduga membawa kabur Sepeda motor yang sedang terparkir di jalan Pelor Mas, Kekalik, Kota Mataram dengan cara merusak kontak dengan menggunakan kunci T milik Terduga.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Sepeda motor milik korban yang saat itu hendak dijual, dua buah plat Sepeda motor, satu set Pakaian yang dikenakan terduga saat itu, satu buah helm.

Atas tindakannya, terduga pelaku pencurian sepeda motor asal Pujut Lombok Tengah tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tutup Kapolresta.










