Hukrim  

Gercep Personil Polsek Malangke Amankan Pelaku Penganiayaan

Malangke Lutra, gatanews.id , 05/09/2022

Demi menindaklanjuti Laporan Terjadinya Penganiayaan oleh salah satu warga ,Polsek Malangke Gerak Cepat.

Berselang beberapa saat setelah personil Posek Malangke menerima laporan tentang terjadinya Tindak Pidana penikaman di Dusun Tuarogo Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara.

Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di Dusun Tuarogo Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara terjadi tindak pidana penikaman dengan menggunakan sebilah parang yang dilakukan oleh pelaku AM, umur 50 tahun alamat Dusun Kalosso Desa Pute Mata Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.

Tindak pidana tersebut terjadi pada saat korban bersama istrinya berboncengan sepeda motor kembali dari pasar Tandung didalam perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dan tanpa tanya pelaku langsung menikam korban satu kali pada bagian dada sebelah kiri mengeluarkan bahasa “Tailaso” setelah itu pelaku melarikan diri.

Dengan gerak cepat sebagaimana arahan dan penekanan Kapolres Luwu Utara AKBP. GALIH INDRAGIRI, S.IK  , Personil Polsek Malangke berhasil mengamankan lelaki AM yang merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang ditempat persembunyiannya .

Sebelum kejadian tersebut  antara pelaku dan korban pernah terjadi kesalah pahaman yang berbuntut perkelahian penyebabnya masalah hewan peliarahan dimana anjing pelaku mengejar adik korban kemudian anjing tersebut dilempar oleh korban sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang berbuntut perkelahian, kejadiannya sekitar satu bulan yang laluh dan sudah dimediasi oleh aparat Desa.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan dilarikan dan dirawat di RS. Andi Djemma Masamba untuk mendapat pertolongan medis.
Jelas Kasi Humas Polres Lutra Ke awak Media

Editor : Hajar Aswad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *