Gatanews.id//Luwu Utara//07/02/2024
Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga lingkungan, SAT LANTAS Luwu Utara menggelar Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis. Acara ini digelar serentak di seluruh jajaran Polda Sulsel pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024, mulai pukul 09.00 hingga selesai, di Pos Lantas depan Bandara Tugu Masamba Affair, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Luwu Utara, termasuk pelajar dan komunitas otomotif, seperti Cyber Speed Luwu Utara dan PS. Pick Up Sulawesi Persaudaraan Tanpa Batas, Bumi Lamaranginang Chapter Luwu Utara. Mereka bersama-sama menyatakan dukungan mereka terhadap larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembagian helm Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada perwakilan dari peserta elemen masyarakat/komunitas yang hadir. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas dukungan mereka dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP A.M. Yusuf, SH, menyampaikan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menghormati regulasi yang ada. “Deklarasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla, mengapresiasi inisiatif dari SAT LANTAS Luwu Utara dalam menggelar acara ini. Ia berharap bahwa melalui kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, dapat diciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih tertib dalam berlalu lintas.
Dengan semangat kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, dan komunitas otomotif, diharapkan dapat tercipta budaya patuh terhadap aturan lalu lintas yang berdampak positif bagi semua pihak. Acara ditutup dengan semangat tinggi untuk terus mendukung dan menjalankan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis demi keamanan dan kenyamanan bersama.