Gatanews.id//Luwu Utara//29/01/2024
Kapolres Luwu Utara Beserta Jajarannya melaksanakan kegiatan Konferensi Pers yang mana pada sesi ini dua kasus yang menarik , utamanya Pengungkapan Kasus Narkoba sejak Januari 2024 dan dilanjutkan dengan kasus pemarangan yang salah sasaran di sekitaran Depan Rujab Bupati Luwu Utara.
Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polres Luwu Utara , Tepatnya 29 Januari 2024 , Pada Pukul 14.00 , Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli , didampingi beberapa Pejabat Utama Seperti Wakapolres , Kasatres Narkoba, kasat Reskrim, dan Kasi Humas, Bapak Kapolres menjelaskan beberapa aitem Kasus Narkoba dan juga memberi kesempatan kepada awak media mengajukan pertanyaan .
Dari beberapa Keterangan Penjelasan Bapak Kapolres Luwu Utara , yang sempat kami simpulkan sebagai berikut :
Sejak Tahun 2024 Polres Luwu Utara Berhasil mengungkap 10 Kasus penyalahgunaan Narkoba dengan Total sekitar 60 Gram sabu-sabu , ucapnya
Dari Keterangan Bapak Kapolres salah satu Pelaku yang berinisial SN memiliki 5 paket sabu yang diperoleh dari seseorang yang berada di Morowali , Kasatres Narkoba yang mendapat Info dari warga lansung bergerak melakukan penangkapan Pada Tanggal 23 Januari 2024 , ditemukan 5 paket sabu dibadan tersangka ,adapaun barang bukti yang diamankan yaitu 5 paket sabu dalam bentuk saret plastik, tigas saset kosong , dua batang pipet plastik bening, korek api dan tas bungkus rokok, pasal yang disangkakan yaitu :
Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 , dan pasal 127 ayat 1 hurup a , ancaman hukuman 5 Tahun dan 12 Tahun penjara dan denda 1 Milyar.
ucap Kapolres
“Hjr”