Gatanews.id, Mataram | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB mengimbau para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya untuk membawa sepeda motor ke sekolah.
Hal ini sebagai langkah mengantisipasi rawannya kecelakaan yang terjadi di kalangan remaja dan pelajar.
“Semua orang tua pasti sayang kepada anaknya, tapi jangan sampai rasa sayang itu justru membuat mereka menyesal di kemudian hari,” pesan Direktur Ditlantas Polda NTB, Kombes Pol Romadhoni Sutardjo, S.I.K., MH,. kepada media, Rabu (24/01/2024).
Di satu sisi, Kombes Pol Romadhoni juga menegaskan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Nusa Tenggara Barat. Pihak kepolisian pun akan menindak para pelanggar.
“Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Pelanggarnya kita tilang, knalpotnya kita sita,” katanya tegas.
Romadhoni mengatakan pihak kepolisian sedari awal sudah memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Sebab kata dia, penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kita tidak bisa salahkan penjualnya, yang salah penggunaannya,” tegasnya lagi.
Di Polresta Mataram misalnya, mantan Kapolres Binjai itu menjelaskan, bahwa Satlantas Polresta Mataram sudah menyita 1.001 knalpot brong dari hasil giat razia pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2023.
Jumlah ini terbilang cukup banyak dibanding kabupaten/kota lainnya di Nusa Tenggara Barat.
“Sebagian besar telah dimanfaatkan untuk bahan baku pembuatan monumen Robot Optimus Prime yang kini berdiri di depan posko Satlantas simpang empat Karang Jangkong, Kota Mataram,” jelas dia.
“Kita juga sudah punya alat uji kebisingan. Saat ini baru tiga unit, nanti Satlantas Polresta dan Polres lainnya menyusul,” katanya menambahkan. (*)