Gatanews.id, Mataram | Tim Opsnal Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB berhasil mengungkap kasus Pengeboman Ikan di wilayah Perairan Teluk Rano, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dengan 11 terduga pelaku pada 22 Mei 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam Konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB membenarkan kejadian tersebut, Kamis (08/06/2023).
“Pengeboman ikan dapat mempengaruhi kerusakan sebagian besar Biota Laut, termasuk terumbu karang dan kerusakan tersebut bisa memerlukan waktu lama untuk pulih. Akibatnya ikan tidak lagi memiliki rumah,” kata Arman Asmara.
Dilanjutnya, karena pengeboman tersebut dapat mempengaruhi keberlangsungan ekosistem laut maka pemerintah melindunginya melalui UU Darurat tahun 1951, yang kemudian disempurnakan agar ekosistem laut dapat terlindungi secara hukum.
“Salah satu yang dapat merusak lingkungan laut adalah pengeboman ikan. Maka, melalui DitPolairud aktivitas tersebut di hentikan kemudian dilakukan penindakan hukum,” katanya.
Sementara Direktur Polisi Air dan Udara (DirPolairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menyampaikan pengungkapan berawal pada saat kapal Polisi bernomor XXI-2008 melakukan patroli laut di Perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano.
“Pada saat petugas melakukan patroli di wilayah Teluk Rano itulah petugas mendapati tiga unit kapal yang diduga melakukan pengeboman ikan,” jelasnya.
Kemudian pada saat didekati dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan ditemukan beberapa peralatan yang diduga sebagai sarana dan prasarana pengeboman ikan.
“Dari tiga unit kapal tersebut, satu unit bernama Bunga Seroja. Sedangkan dua lainnya tidak memiliki nama, dan diamankan juga 11 orang terduga pelaku,” bebernya.
Kesebelas terduga merupakan warga Kabupaten Bima dengan inisial H (31), M (60), T (24), S (47), NAS (19), SF (18), F (25), A (24), J (48), JN (55) dan SFR (22) dan sudah diamankan di Polda NTB.
Selain 11 pelaku, diamankan juga puluhan kilogram ikan beserta beberapa barang bukti yang digunakan pada saat melakukan pengeboman.
“Para pelaku diancam Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 6 Tahun Penjara,” tutupnya. (*)