Gatanews.id, Lombok Barat | Pria inisial AS alias G (33) asal Gerung, Lombok Barat yang tinggal di Desa Gunungsari, Lombok Barat terpaksa harus tinggal di Rutan lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari pada 16 Mei 2023 lalu.
Pria yang bekerja sehari-hari sebagai freelance soundman ini nekat mencuri sepeda motor tetangganya dengan cara merusak pintu rumah saat pemilik rumah tidak berada di tempat.
“Karena saya tinggal di Desa itu, maka saya tau keadaan rumah tersebut. Dimana pemilik motor sedang pergi kerumahnya yang berada tidak jauh dari tempat sepeda motor tersimpan,” ungkap Pelaku, Senin (30/05).
Mengetahui pemilik motor tidak berada di tempat, pelaku kemudian masuk dengan merusak pintu rumah menggunakan kunci palsu yang di bawa.
“Pelaku nekat mencuri motor tetangganya tersebut untuk dijadikan kendaraan sehari-hari pergi bekerja,” kata Kapolsek Gunungsari.
Pada saat ditangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor berada di salah satu kos-kosan di wilayah Kampung Melayu, Ampenan.
“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Merta. (*)