Gatanews.id, Lombok Timur | Menindaklanjuti hasil hearing yang dilakukan pada tanggal 15 Mei 2023 di kantor Bapenda Lombok Timur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia bersama Asosiasi Warung Makanan dan Bakso (AWMB) Lombok Timur mendatangi kantor DPRD Lombok Timur, Kamis (25/05/2023).
Direktur LSM Garuda Indonesia M Zaini menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini ke kantor DPRD Lombok Timur untuk menidak lanjuti hasil hearing pada Bapenda Lombok Timur yang tidak mendapatkan kesepakatan.
Sehigga kedatangannya ke kantor DPRD kali ini agar permasalahan yang dieluhkan oleh Asosiasi Warung Makanan dan Bakso Lombok Timur bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Kami datang kali ini ke kantor DPRD agar permasalahan yang dihadapi oleh Asosiasi Warung Makanan dan Bakso Lombok Timur mendapatkan penyelesaian dengan baik,” ungkap M Zaini.
Kedatangan LSM Garuda Indonesia dan Asosiasi Warung Makanan dan Bakso Lombok Timur ditemui langsung oleh komisi III DPRD Lombok Timur dan dari pihak pewakilan Inspektorat, Bapenda Lombok Timur serta dari BPKAD Lombok Timur.
Komisi III DPRD Lombok Timur H Lalu Hasan Rahman selaku pimpinan rapat mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah pedagang bakso. Kemudian dilanjutkan dengan mendengar penjelasan dari pihak Bapenda Lombok Timur.
“Pertemuan kali ini untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi daerah Lombok Timur maupun bagi masyarakat,” ungkap Hasan Rahman.
Direktur LSM Garuda Indonesia cabang Lombok Timur Riki Ihsan Putra, menyampaikan bahwa kedatangannya untuk mempertanyakan dasar hukum dari Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pungutan pajak.
Riki menjelaskan bahwa Pemda dalam menjalankan pelaksanan pungutan baik berupa Pajak mauput retribusi tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan PP No 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
“Didalam UU dan Perda dijelaskan bahwa bagaimana mengatur dan memerintahkan kepada setiap daerah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada daerah untuk membuka investasi. Ini bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah Lombok timur,” geramnya.
Dilanjut Riki, pada PP tersebut dijelaskan bahwa jika daerah menutup ruang investasi dalam artian mempersulit investasi maka akan bertentangan dengan perintah Presiden dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika hal ini diketahui oleh pemerintah pusat konsekwensinya yaitu dana transfer bisa dikurangi dalam bentuk DAK dan DAU. Begitu jika sebaliknya jika daerah membuka ruang ionvestasi maka transfer akan bertambah,” ujarnya.
Didalam pertemuan yang cukup alot tersebut disepakati bersama-sama bahwa tuntutan LSM Garuda Indonesia dan Asosiasi Warung Makanan dan Bakso diterima oleh ketua komisi III DPRD, Kadis Bapenda, Inspektorat dan BPKAD dengan 4 kesepakatan bersama yaitu pertama kembali ke peraturan awal (perda awal), kemudian dalam melakukan pungutan pihak Pemda tidak boleh membawa APH, selanjutnya Pemda harus melakukan sosialisasi yang lebih masip dan yang terakhir yaitu revisi perda terkait pajak dan retribusi.
Didalam menutup diskusi pagi itu, Ketua Komisi III hasan Rahman menjelaskan bahwa didalam revisi peraturan daerah (Perda) nanti harus memperhatikan dan menguntungkan bagi masyarakat.
Karena setiap peraturan yang dibuat agar masyarakat nyaman melakukan usaha dan semuanya akan bermuara kepada kemajuan daerah. (*)