Buntut Penarikan Kendaraan Oleh Debt Colector, PT. Mandiri Finance Mataram Dilaporkan ke Polisi 

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Buntut dari penarikan kendaraan oleh Debt Collector di Sumbawa, perwakilan keluarga debitur atau pemilik kendaraan tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

 

Berdasarkan keterangan dari Weldan Bin Janaria selaku kuasa atau perwakilan keluarga dari pemilik kendaraan tersebut bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 Mei 2023 di parkiran RSUP Sumbawa.

 

Beberapa Debt Colector yang mengatasnamakan diri Karyawan PT. Global Mataram meminta sopir kendaraan roda empat (R4) Suzuki Carry dengan nomor kendaraan EA 8444 G untuk ikut ke kantor dengan alasan diberikan surat jalan karena kendaraan menunggak.

 

Akan tetapi lanjut Weldan, kendaraan tersebut langsung dibawa oleh Debt Colector tersebut yang menurut informasi saat ini berada di Gudang PT. Mandiri Finance Mataram.

 

“Mobil tersebut ada di gudang PT. Mandiri Finance Mataram,” jelasnya usai melaporkan peristiwa ini ke Polda NTB, Rabu (17/05/2023).

 

Sebelumnya pemilik kendaraan atas nama Joni Suryanto (Almarhum) tercatat sebagai Debitur pada PT. Mandiri Finance Mataram sejak 20 Januari 2020 hingga 20 Januari 2024 dengan jangka waktu 48 bulan (4 tahun).

 

Weldan diberi kuasa oleh Darlyanti selaku pewaris dari Almarhum Joni Suryanto. Dia mengaku berdasarkan bukti, bahwa kredit kendaraan tersebut sudah berjalan 30 bulan tanpa nunggak.

 

Namun sejak tanggal 30 April 2022 Debitur Joni Suryanto meninggal dunia, sehingga secara otomatis kelancaran angsuran kredit tersebut tersendat. Dan pihak keluarga telah menyampaikan informasi tersebut kepada perusahaan asuransi yang menangani kredit tersebut.

 

“Pihak asuransi menyatakan bahwa pengakuan klaim atas debitur tidak bisa direalisasikan karena berbagai alasan. Karena pencari nafkah sudah meninggal, secara otomatis angsuran kredit kendaraan menjadi tidak lancar,” ulas Weldan.

 

Dengan alasan itu PT. Mandiri Finance memerintahkan PT. Global Mataram untuk mencabut kendaraan Carry tersebut tanpa ada koordinasi serta pembicaraan apapun dengan pihak keluarga Almarhum Joni Suryanto.

 

“Pencabutan atas R4 tersebut waktunya juga tidak tepat, karena pada saat diambil Debt Colector kendaraan ini sedang mengantar orang sakit ke RSUP Sumbawa,” ceritanya.

 

Atas pencabutan itu, lanjutnya, pasien yang diantar untuk berobat meninggal dunia pada tanggal 04 Mei 2023 subuh.

 

“Ini kan tidak manusiawi, tidak punya rasa kemanusiaan sedikitpun. Oleh karena itu keluarga sepakat melalui saya yang diberikan kuasa oleh pihak keluarga untuk dilaporkan ke Kepolisian,” jelasnya.

 

“Kami sudah masukkan laporan dengan tuduhan perampasan ke Ditreskrimum Polda NTB dan diperintahkan Polres Sumbawa yang akan menangani laporan polisi yang kami sampaikan,” tambahnya.

 

Saat dilakukan klarifikasi ke pihak PT. Mandiri Finance Mataram, karyawan setempat enggan memberikan klarifikasi lantaran prosedur kantor ini harus bersurat dulu ke pimpinan pusat bila ada pihak siapapun termasuk dari media.

 

“Ya pak, mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan keterangan apapun terkait itu. Bila rekan-rekan media ingin melakukan klarifikasi maka silakan masukan surat permintaan ke kantor kami,” ucapnya menutup pembicaraan. (gii)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *