Gatanews.id, Mataram | PDR seorang pria asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap jajaran Ditpolairud Polda NTB saat berupaya menyelundupkan benih Lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada, Jumat (28/04/2023) kemarin.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti ribuan benih Lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Menurut Kobul, ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar dan dibawa menggunakan truk jenis Elf yang rencananya akan dibawa ke Pulau Bali.
“Dari keterangan pelaku dia akan membawa ribuan benih Lobster ini ke Pulau Bali dari Lombok,” kata Kobul, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Kobul dari hasil pemeriksaan ada dua jenis benih Lobster yang coba diselundupkan pelaku dengan total 5.100 ekor benih Lobster.
“Ada benih lobster pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih bening Lobster mutiara sebanyak 300 ekor,” kata Kobul.
Selain barang bukti benih Lobster, Direktorat Polairud Polda NTB juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk roda 6 merk Isuzu jenis ELF warna putih dengan nomor polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNK-nya.
“Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa satu buah handphone merk Samsung tipe Galaxy A03 warna biru,” katanya.
Kobul menduga pengiriman ribuan benih lobster ini merupakan tindakan ilegal karena tidak disertai dengan dokumen pengiriman yang lengkap.
“Pengiriman benih Lobster oleh pelaku jelas ilegal,” katanya.
Dalam aturan yang berlaku sesuai undang-undang kata Kobul pengiriman benih Lobster baik ke luar negeri dan dalam negeri jika tidak dilengkapi dokumen resmi jelas melanggar undang-undang kemaritiman dan masuk tindakan kriminal.
Saat ini pelaku PDR diamankan di Polda NTB untuk dimintai keterangan lanjutan. Pelaku diancam pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) undang-undang (UU RI) nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Selain itu pelaku juga diancam UU RI nomor 45 tahun 2009 yang telah telah diubah dengan UU RI momor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 88 huruf a junto pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Pelaku diancam pidana hukuman maksimal di atas 4 tahun penjara,” pungkas Kobul. (*)