Materi dan Desain Alat Peraga Kampanye Harus Dibuat Sendiri oleh Peserta Pemilu

  • Bagikan

Gatanews.id (Mataram) | Pada pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan materi dan desain alat peraga kampanye harus berasal dari peserta pemilu.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, DR. Yan Marli, M.Pd., MM.Pd pada saat menggelar sosialisasi tahapan pemilu 2024 dengan Insan Pers di Mataram, (19/4).

“Materi dan desain alat peraga kampanye harus berasal dari peserta pemilu, tidak dibuatkan oleh KPU”, kata Yan.

Contohnya partai A, akan dipersilahkan untuk mengemas sendiri materi kampanyenya sebaik dan seefektif mungkin berdasarkan program dan visi misi dari partai politik itu sendiri. Kemudian semua desain dan materinya itu diserahkan kepada KPU untuk diverifikasi ada atau tidaknya materi, konten, gambar atau desain daripada alat peraga kampanye itu yang melekat ketentuan Undang-Undang atau PKPU, dan kalau ada nanti KPU akan memberikan saran untuk diperbaiki.

Begitu juga untuk kepentingan kampanye selama 21 hari yang akan diiklankan di media cetak, elektronik dan lain sebagainya. Baik berupa voice recorder maupun audio visual, konten dan desainnya harus dibuat sendiri oleh peserta pemilu.

“Nanti kami akan maksimalkan, sampaikan kepada peserta pemilu untuk dimanfaatkan sebaik mungkin agar nanti begitu kampanye sudah tidak ada ribut-ribut lagi terkait dengan desain, alat peraga kampanye, materi dan lain sebagainya. sebelum dicetak kelir semua tidak ada permasalahan”, jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *