Gatanews.id//Luwu Utara/21/03/2023
Tepat Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 mulai pukul. 16.00 wita, Personil Polsek Baebunta yang dipimpin oleh Kapolsek Baebunta IPTU BURHANUDDIN KARIM melaksanakan Razia Minuman Keras di wilayah hukum Polsek Baebunta.
Razia miras dilaksanakan, guna menindak lanjuti perintah bapak Kapolres Luwu Utara Akbp. Galih Indragiri guna untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan.
Dari Razia tsb, Personil berhasil mengamankan miras dari masing-masing pemilik sbb :
1). Per. Lemsi, umur 34 tahun, pekerjaan Irt alamat Dusun Mariri Desa Salulemo Kec. Baebunta Kab. Lutra, sebanyak 20 Liter Ballo.
2). Lk. FRANS umur 56 tahun, pekerjaan Petani , alamat Dsn. Mariri Desa Salulemo Kec. Baebunta Kab. Lutra sebanyak 30 Liter Ballo.
3). Lk. AMBE ABANG , umur 52 tahun, pekerjaan Petani alamat Dsn. Mariri Desa Salulemo, Kec. Baebunta Kab. Lutra, sebanyak 30 Liter Ballo
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Baebunta IPTU BURHANUDDIN KARIM dan personil juga menghimbau warga untuk tidak memproduksi dan menyalahkan gunakan Miras Jenis Ballo, tidak memperjual belikannya serta turut mendukung upaya pemeliharaan situasi Kamtibmas yg aman dalam wilayah Hukum Polsek Baebunta.
Lanjut Kapolsek menyarankan kepada mereka yang menjadikan kebiasaan menjual ballo sebagai salah satu mata pencaharian, untuk segera melakukan konversi untuk diproduksi atau diolah menjadi gula aren.