Aplikasi Si Lacak, Permudah Warga Lapor Adanya Laka Lantas

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram melakukan inovasi dengan membuat cara melapor kejadian kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) menggunakan aplikasi.

 

“Aplikasi ini dibuat agar masyarakat dapat melaporkan suatu kejadian Laka Lantas langsung dari TKP,” jelas Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko dalam acara Konsultasi Hukum Polresta Mataram di Ballroom Hotel Grand Legi Mataram (16/03).

 

Aplikasi yang diberi nama Aplikasi Lapor Cepat Kecelakaan Mataram (Si Lacak Mataram). Dengan Si Lacak Mataram, masyarakat yang mengetahui dan melihat adanya Laka Lantas dapat melapor melalui HP.

 

Laporan tersebut nantinya akan muncul di operator dan kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan segera.

 

“Jadi masyarakat tidak perlu menelpon atau ke Polresta Mataram untuk melaporkan peristiwa Laka Lantas, cukup dari TKP dan anggota langsung merespon,” jelasnya.

 

Ini merupakan inovasi dari Polresta Mataram untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Diharapkan dengan demikian keberadaan Polisi di tengah masyarakat dapat semakin dirasakan.

 

Disamping penjelasan tentang Aplikasi Si Lacak Mataram, Kasat Lantas juga membeberkan proses perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dihadapan masyarakat yang hadir pada acara Konsultasi Hukum Polresta Mataram.

 

“Perpanjangan SIM tidak perlu antre, kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Peresisi Nasional (Sinar) bahkan kitapun bisa menunggu hasilnya di rumah,” katanya.

 

Dalam perpanjangan untuk biaya tes psikologi dikenakan Rp 37.500 sedangkan kesehatan Rp 50.000.

 

“Biaya ini bukan untuk kepolisian melainkan untuk kas negara yang masuk kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Bowo.

 

Biaya perpanjangan SIM Nasional, untuk SIM A sebesar Rp 80.000, untuk SIM C sebesar Rp 75.000 sedangkan untuk SIM D (Disabilitas) Rp 30.000.

 

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda bila kita ingin menerima di tempat.

 

Terkait laporan kecelakaan untuk mendapat Asuransi Jasa Raharja, Kasat Lantas mengatakan kecelakaan harus sesuai dengan hasil olah TKP, dimana bila kecelakaan tunggal maka korban hanya akan mendapat BPJS.

 

“Untuk mendapat Asuransi Jasa Raharja, maka akan dilihat dari hasil olah TKP yang dilakukan Petugas. Bila kecelakaan tersebut terbukti sesuai hasil olah TKP terjadi akibat tabrakan antar kendaraan maka laporan yang dibutuhkan dapat segera dikeluarkan,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan sering kali ada keluarga korban melaporkan kejadian Laka Lantas, namun proses kecelakaan tidak jelas diketahuinya seperti contoh tanpa adanya saksi yang melihat langsung ataupun terjadi setelah beberapa hari sebelumnya.

 

“Kalau seperti itu maka petugas harus mencari bukti-bukti dan melengkapi persyaratan untuk dapat diterbitkannya Laporan Kecelakaan. Dan ini biasa nya butuh waktu lama terlebih korban masih dirawat dan belum bisa di mintai keterangan,” katanya.

 

“Terkecuali dua saksi yang jelas melihat dapat memberikan keterangan serta sesuai dengan hasil olah TKP maka Laporan Kecelakaan bisa diterbitkan langsung tanpa harus menunggu korban yang sedang dirawat,” lanjutnya.

 

Ia berharap melalui Konsultasi Hukum Polresta Mataram ini masyarakat kota Mataram Khususnya dapat memahami beberapa proses hukum dalam Laka Lantas. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *