Binkam  

Empat Bandar Sabu Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Residivis 

Gatanews.id, Lombok Tengah | Empat orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah. Keempatnya diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dan dua diantaranya residivis kasus yang sama.

 

“Keempatnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda,” ucap Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, S nin (13/03).

 

Ketiga pelaku dengan inisial N (34), S (43) dan A merupakan warga Praya Barat ditangkap di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kamis (09/03) dini hari. Dimana S dan A merupakan residivis.

 

Sedangkan terduga ke empat inisial S (37) merupakan warga Praya Timur yang berhasil ditangkap di Jalan Raya Desa Persiapan Jero Puru, Kecamatan Praya Timur pada Jumat pagi (10/03).

 

“Saat ditangkap S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya. Beruntung petugas kami hanya mengalami luka ringan,” bebernya.

 

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat 102,54 gram. Selain itu di lokasi pertama diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Pickup nopol DK 8056 FZ, uang tunai sebanyak Rp 1.205.000,-, 4 buah HP android, 53 poket plastik klip siap isi, sekop dari sedotan, dompet, gunting dan pipa kaca.

 

Sedangkan di lokasi kedua diamankan 1 unit mobil Carry pickup nopol DR 8340 SM, 1 buah Hp, dompet dan ATM.

 

“Penangkapan keempatnya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” katanya.

 

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *