Ikuti Mekanisme Hukum, Kades Jagaraga Tetap Laporkan HK Terkait UU ITE

  • Bagikan

Gatanews.id, Giri Menang | Kepala Desa Jagaraga Muhammad Hasyim memastikan pihaknya akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang sudah dilakukan dengan melaporkan HK ke Polda NTB.

 

HK dilaporkan dengan dugaan melanggar Undang-Undang ITE, karena telah menyiarkan berita yang belum tentu benar (hoaxs) ditengah masyarakat, terkait dugaan dirinya yang memiliki hubungan sepesial dengan mantan bendahara Desa Jagaraga.

 

Proses laporan sudah pada pada tahapan pemanggilan terlapor untuk diminta keterangan, sebagaimana yang sudah dilakukan pada Jum’at (10/03) kemarin.

 

“Masalah saya benar atau tidaknya tentunya nanti saya akan menempuh mekanisme hukum. Nggak perlu saya tanggapi terkait berita yang saat ini lagi viral tentang saya,” ujarnya saat ditemui Sabtu (11/03).

 

Hasyim menanggapi statement yang disampaikan terlapor di beberapa media yang menyatakan dirinya ada dugaan perselingkuhan.

 

“Padahal itu bisa saja hanya asumsi yang masih membutuhkan pembuktian, yang dimana bisa saja tidak terbukti,” ucapnya.

 

Atas dugaan yang dituduhkan terhadapnya, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

 

“Saya akan mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum atas statement yang sudah disampaikan atau yang sedang viral mengenai saya,” ucapnya.

 

Kemudian terhadap akan adanya aksi demo, ia mempersilahkan untuk siapa saja yang akan melakukan aksi tersebut.

 

“Saya mempersilahkan untuk demo menanggapi berita terkait tudihan terhadap saya,” katanya.

 

Begitu juga dengan ancaman bahwa HK akan melaporkan dirinya balik ke pihak berwajib. Hasyim tidak merasa gentar, bahkan ia mempersilahkan HK untuk melaporkan dirinya.

 

“Sekiranya mau melaporkan ya silahkan, karena itu haknya. Tapi, seumpama laporan itu tidak terbukti secara hukum tentunya kami juga punya hak,” ucapnya santai.

 

Hasyim juga membantah bahwa telah dilakukannya mediasi. “Tidak ada mediasi yang dilakukan secara formal, apalagi sampai melibatkan tokoh agama. Yang ada hanya permintaan keterangan oleh camat yang dihadiri juga oleh FKUB”.

 

“Kalau memang mau melakukan mediasi, harusnya dilakukan pertemuan kedua belah pihak. Ada undangan resmi secara tertulis. Tetapi hal seperti itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada undangan untuk melakukan mediasi,” tutupnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *