Resahkan Warga, Pengedar Ganja di Gili Trawangan Berhasil Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Gatanews.id, Lombok Utara | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara yang berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika jenis Sabu di penginapan Putra Boyan Gili Trawangan, 02 Maret 2023.

 

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gili Trawangan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja yang meresahkan warga.

 

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pengintaian dan berhasil menangkap S (52) warga Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,” ucap Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Ketut Artana, Jumat (10/03).

 

Setelah melakukan pengintaian didepan kontrakan pelaku selama 6 jam, Tim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu kembali ke dalam kontrakan untuk mengambil ganja.

 

“Pada saat penangkapan pelaku sudah keluar terlebih dahulu, kemudian kembali ke kontrakan untuk mengambil barang dan keluar lagi untuk menjual barang tersebut kepada pembeli yang ada di Gili Trawangan,” jelas Artana

 

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 4 bungkus ganja kering yang disimpan di dalam celana boxer yang dipakai pelaku.

 

Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kontrakan pelaku dan ditemukan 3 bungkus ganja yang siap dipecah dan diedarkan di area Gili Trawangan.

 

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bali yang diantar langsung oleh teman pelaku, dan diambil oleh pelaku untuk ditaruh di kontrakan pelaku.

 

“Saya dapat barangnya langsung dari yang punya barang dan saya bawa ke kontrakan pak,” ucap pelaku.

 

Pelaku mengenal pembawa ganja tersebut melalui temannya dan hanya berkomunikasi melalui WA selama kurang lebih 3 Minggu.

 

“Saat dia kasi saya barang itu makanya saya kenal mukanya pak,” ucapnya.

 

Dijelaskan Artana bahwa, pelaku melakukan aksinya selama 2 bulan mulai dari awal tahun sampai dia ditangkap. Pelaku sebelumnya bekerja sebagai penjual baju dan pengantar wisatawan yang ingin berkunjung ke Gili Trawangan.

 

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

“Saat ini pelaku dikenalan Pasal 112 ayat dan Pasal 114 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Yps)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *