Sedang Transaksi Jual beli Narkoba, Enam Pemuda Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (08/03) sekitar pukul 15.30 wita kemarin melakukan pengerebekan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

 

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan ke enam pemuda tersebut berinisal LDI (36) warga Cakranegara, ZS (25) warga Pagesangan Timur, MF (21) warga Asa Kota, Kabupaten Kota Bima, DRTD (20) warga Raba, Kabupaten Bima Kota, YA (33) dan S (49) yang merupakan warga Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.

 

“Mereka kami tangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dimana dari hasil keterangan ke enam tersangka LDI ini merupakan penjual atau bandar sedangkan ZS, MF, DRTD, YA dan S sebagai pembeli,” ungkap Kompol Yogi di Mataram, Rabu Malam.

 

Terungkapnya kasus ini kata Yogi berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Karang Taliwang, sedang ada transaksi jual beli narkoba.

 

“Saat dilakukan penggerebekan ditempat tersebut kami hasilnya kami temukan berbagai barang bukti lainnya. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari ke enam tersangka yakni empat paket narkoba jenis sabu seberat 1,96 gr, satu buah pipet yang sudah diruncingkan, satu buah korek api, dua buah HP berbagai merk, lima buah kartu ATM, satu buah buku tabungan, satu buah gunting dan uang tunai sebesar Rp 1.070.000,-.

 

Yogi menambahkan, selain menyita barang barang bukti, polisi juga mengambil keterangan dari para saksi guna proses lebih lanjut terhadap kasus tindak pidana narkoba ini.

 

“Jika terbukti bersalah para pelaku ini dapat dipersangkaan dengan Pasal

112 jo pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Yps)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *