Transaksi Sabu di Kosan, Dua Pengedar Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (04/03) sekitar pukul 01.00 wita.

 

Dengan dua pelaku inisial MDS (29) IRT warga Lingkungan Gerung Butun Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan ASM (37) warga Desa Aoq Dareq Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

 

“Keduanya kami tangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota mataram,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Putusan Utama.

 

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di kos-kosan tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.

 

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan disekitar lokasi didapat Barang Bukti berupa Sabu seberat 1,54 gr, 2 buah Hp Android dan 1 buah pipa kaca,” ucapnya.

 

Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Satnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan dikenakan dengan pasal Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yps)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *