Polisi Tangkap Dua Spesialis Maling Motor Wisatawan di Desa Kuta

Gatanews.id, Lombok Tengah | Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor milik warga negara asing (WNA), Jumat (24/02) sekitar pukul 23.00 Wita.

 

“Benar, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah telah menangkap dua pelaku pencurian,” ucap Kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Kawasan Mandalika I Made Dimas Widyantara saat dihubungi Sabtu (25/02).

 

Kedua pelaku berinisial SJ alias Suk (22) dan N alias Idi (30) keduanya warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Sedangkan korban atas nama James John Meledandri yang sementara menginap di DHM Hotel, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Kejadian terjadi pada 18 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, saat itu korban memarkirkan sepeda motor didekat sebuah bangunan (Balawisata) di pantai Kuta. Selanjutnya korban bersama temannya turun kepantai dan berjalan-jalan sekitar ± 700 M. Sekitar pukul 15.30 Wita korban kembali dan tidak menemukan sepeda motornya.

 

“Saat kembali dari berjalan-jalan korban tidak menemukan sepeda motornya dan melapor ke Polsek Kawasan Mandalika,” kata Dimas.

 

Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku inisial N alias Idi.

 

“Saat Tim menangkap pelaku, pelaku sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Kelurahan Gerangung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah,” bebernya.

 

Setelah dilakukan introgasi, N alias Idi mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan SJ alias Suk. Selanjutnya Tim mendatangi rumah SJ alias Suk di Desa Kuta dan menangkapnya.

 

“Keduanya mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan target pengunjung tempat wisata di lokasi yang berbeda,” jelas Kapolsek Kawasan Mandalika.

 

Dimana lokasi yang dimaksud pelaku adalah di Dusun Ngolang, Desa Kuta pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, di Hotel Pullman Mandalika pelaku berhasil mengambil 2 unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat Street.

 

Kemudian di Pantai Senek, Desa Kuta pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan yang terakhir di Kuta Paradise, Desa Kuta pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Digital.

 

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berada di Polsek Kawasan Mandalika untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *