Edarkan Ratusan Tramadol, Pria di Cakranegara Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil menangkap FS (34) di Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki Tramadol.

 

“Pada Jumat (17/02) sekitar pukul 09.30 wita kami berhasil menangkap seorang pengedar obat Tramadol berinisial FS,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

 

Sebelum ditangkap FS tengah menunggu kiriman paket obat tanpa ijin edar di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Mandalika, Sandubaya.

 

“Saat tim Opsnal mengamankan pelaku yang tengah mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang,” katanya.

 

Saat FS digeledah polisi berhasil menyita 5 box obat Tramadol HCL, 6 butir Tramadol HCL di kantong saku, 1 buah HP dan sepeda motor Yamaha. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata FS masih menyimpan obat terlarang dengan jenis yang sama.

 

“Saat di lakukan pengembangan dirumah pelaku FS, di wilayah Cakranegara ditemukan barang bukti lain berupa 8 butir Tramadol HCL dan 1 buah HP,” terangnya.

 

Yogi mengatakan saat ini pelaku masih melakukan pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Ia mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun.

 

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polresta Mataram dan akan dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” tutup Yogi. (Gii)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *