Ratusan Anak di NTB Alami Kekerasan Seksual Sepanjang 2022, Terbanyak di Lombok Timur

Gatanews.id, Mataram | Ratusan anak mengalami kekerasan seksual pada 2022. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB.

 

Berdasarkan data DP3AP2KB sampai 26 Desember 2022, kekerasan pada anak sebanyak 672 kasus. Dari 672 kasus kekerasan pada anak, sebanyak 239 kasus merupakan kekerasan seksual, 93 kasus kekerasan psikis, 90 kasus kekerasan fisik, 8 kasus eksploitasi, 36 kasus penelantaran dan 206 kasus kekerasan lainnya.

 

Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB, T. Wismaningsih Dradjadiah mengungkapkan, beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Salah satunya karena pelaku menonton video porno. Hal tersebut berdasarkan kasus yang ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kabupaten/kota.

 

“Banyak kasus yang kita tangani akibat menonton video porno,” ucap Wismaningsih di Mataram, Kamis (02/02/2023).

 

Banyak anak yang menjadi korban kekerasan yang dikarenakan orang tuanya sudah meninggal atau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Sehingga tinggal bersama kakek atau neneknya yang menyebabkan pola asuhnya memprihatinkan.

 

Para pelaku kekerasan pada anak ini ada yang usia sebaya, dewasa dan orang tua. Kadang-kadang orang tua melakukan kekerasan seksual pada anak tiri dan bahkan pada anak kandungnya.

 

“Upaya yang kami lakukan terhadap korban kekerasan ini adalah melakukan rehabilitasi dan memperkuat upaya hukum kepada pelaku untuk memberikan efek jera,” katanya.

 

Selain melakukan pencegahan melalui sosialisasi, pihaknya juga membentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Saat ini sudah terbentuk sebanyak 92 DRPPA di NTB.

 

“Kami upayakan semua desa di NTB memiliki atau membentuk DRPPA, ini sebagai penilaian untuk menjadikan NTB sebagai provinsi layak anak,” sebutnya.

 

Selain berfokus pada upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DRPPA juga mencegah adanya perkawinan anak di tingkat desa.

 

“Jadi bagian dari upaya untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan anak di tingkat desa. Kita punya itu. Ini juga menjadi penilaian untuk menjadi provinsi layak anak,” terang Wismaningsih.

 

Sedang jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak di NTB sebanyak 1.022 pada 2022. Dengan rincian, kekerasan terhadap perempuan dewasa sebanyak 350 kasus dan kekerasan terhadap anak sebanyak 672 kasus.

 

“Dari jumlah itu, sebanyak 56 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan 239 kasus kekerasan seksual terhadap anak,” terangnya.

 

Adapun kekerasan seksual terhadap anak yang tertinggi di Lombok Timur 50 kasus, Lombok Tengah 39 kasus, Lombok Barat 25 kasus, Lombok Utara 12 kasus, Kota Mataram 11 kasus, Sumbawa 34 kasus, Bima 28 kasus, Dompu 21 kasus, Sumbawa Barat 12 kasus dan Kota Bima 7 kasus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *