Pengiriman PMI ke Arab Saudi Dibuka, Tak Ada Lagi TKI Illegal

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTB ke Arab Saudi penempatan asisten rumah tangga (ART) kembali dibuka.

 

“Pada 2023 ini, khususnya Arab Saudi sudah dibuka untuk penempatan ART. Nantinya ada dua perusahaan yang diberikan izin untuk merekrut PMI dengan menggunakan sistem satu kanal,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi.

 

Dijelaskan Gede Aryadi bahwa tahun ini proses penempatan menggunakan sistem satu kanal sudah mulai berlaku dan ada satu perusahaan yang diberikan izin untuk merekrut dan job order.

 

Gede Aryadi berharap dengan dimulainya perekrutan yang dilakukan oleh satu perusahaan yang diberikan izin ini bisa mengurangi pemberangkatan PMI ke Timur Tengah secara illegal.

 

“Dimana mereka tinggal mengikuti saja seperti apa prosedurnya, terutama untuk penempatan asisten rumah tangga. Karena menurut data ada sebanyak 700 perempuan yang sudah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) ke Arab Saudi,” jelasnya.

 

Seperti yang diketahui, belum lama ini sebanyak 15 orang PMI asal Jawa Timur yang berangkat secara illegal dipulangkan. Mereka berangkat ke Timur Tengah dengan visa kunjungan dan bekerja secara illegal sebagai asisten rumah tangga.

 

“Makanya dengan telah diberikannya izin kepada dua perusahaan tersebut akan lebih memudahkan dalam pengiriman PMI, yang tentunya secara legal,” ujarnya.

 

Sistem ini kata Gede, menggunakan pola seperti yang ada di Malaysia. Dengan menggunakan sistem satu kanal kita bisa memantau penempatan para PMI, jam kerjanya bagaimana dan majikannya siapa.

 

“Dengan begitu jika terjadi masalah pada PMI bisa ditangani dengan baik. Jangan seperti sekarang, terjadi masalah pemerintah tidak dapat mengontrol hubungan kerjanya dengan majikannya,” katanya.

 

Hal ini perlu dibicarakan dengan proses yang cukup matang antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Jika sistem satu kanal ini berhasil maka bisa diterapkan ke negara lain.

 

“Hal ini dilakukan untuk perlindungan PMI juga,” tutupnya. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *