Bikin Onar di Gili Trawangan, WNA Australia Ditahan Kejari Mataram

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Bunyamin Ozduzenciler (54) ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram, Kamis (02/02/2023).

 

Bunyamin ditahan setelah terbukti bersalah dalam kasus perusakan Kantor PT Lambongan Island Fast Cruises, di Gili Trawangan, Lombok Utara dan divonis satu tahun penjara.

 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan eksekusi penahanan terhadap Bunyamin sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 4 Januari 2023.

 

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak permohonan kasasi yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam proses penjemputan tersebut pihak Kejaksaan dan Imigrasi menjelaskan kepada terpidana perihal pelaksanaan dari putusan kasasi yang memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan.

 

“Berdasarkan putusan tersebut kami bersama tim Imigrasi menjemput terdakwa di tempat tinggalnya di Gili Trawangan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan dipidana selama satu tahun penjara.

 

Kemudian trdakwa mengajukan upaya hukum banding. Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Sehingga yang bersangkutan mengajukan upaya kasasi.

 

Namun ditingkat kasasi permohonannya terdakwa ditolak, sehingga petugas langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa.

 

“Kami menerangkan bahwa terdakwa akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung dan kami juga menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana,” ujarnya.

 

Setelah mendapatkan penjelasan, terdakwa bersikap kooperatif. Kemudian petugas Kejari Mataram Membawa terdakwa ke kantor Kejari Mataram.

 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan rapid antigen terhadap terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan untuk menjalani masa hukumannya. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *