Sempat Diteriaki Maling, Satreskrim Polres Lombok Barat Berhasil Ringkus Pelaku Curas

  • Bagikan

Gatanews.id, Lombok Barat | Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Lendang Garuda, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (28/12/2022 PO) lalu.

 

“Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus Curas, yang mana tersangka tidak segan-segan mengancam akan membunuh korbannya,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede J. Didampingi oleh Kasat Reskrim I Made Dharma Yulia Putra dalam siaran pers di Mapolres Lombok Barat, Selasa (31/01/2023).

 

Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan resedivis inisial K (42) yang kesehariannya berpofesi sebagai Petani, asal Dusun Puri Mendana, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya. Sedangkan satu pelaku Inisial TM, saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

 

Kejadian berawal saat kedua pelaku masuk kerumah seorang ibu rumah tangga dengan mencongkel jendela belakang rumah korban. Setelah berhasil mencongkel jendela seorang pelaku masuk kemudian membuka pintu depan.

 

“Setelah seorang pelaku masuk melalui jendela yang sudah dicongkel kemudian membuka pintu depan rumah untuk memudahkan pelaku lainnya masuk,” jelas Kapolres.

 

Setelah keduanya berada didalam rumah, anak korban yang berumur 11 tahun mendengar suara suara kemudian membangunkan korban. Ketika korban bangun, salah satu pelaku langsung mengancam korban menggunakan parang.

 

“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan anaknya jika berteriak, sebelumnya anak korban juga sempat ditendang. Sedangkan salah pelaku lainnya mengambil barang-barang milik korban,” bebernya.

 

Korban yang tidak berdaya menyerahkan semua barang-barang berharga berupa emas seberat 12 gram, 1 buah Hp Samsung dan satu unit motor Yamaha NMax.

 

“Korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 50 juta,” katanya.

 

Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Puma Polres Lombok Barat terhadap keberadaan barang bukti yang mengarah kepada pelaku K.

 

“Dari serangkaian penyelidikan tersebut tim Puma akhirnya melakukan penangkapan terhadap K di kediamannya,” ujarnya.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Djarma Yulia Putra mengatakan penangkapan terhadap K sempat memprovokasi warga.

 

“Jadi, pada saat melakukan penangkapan, anggota sempat diteriaki maling melalui pengeras suara masjid yang membuat warga terprovokasi. Namun berhasil diyakinkan bahwa kami adalah petugas dari kepolisian,” terang Kasat Reskrim.

 

Setelah mendapat kejelasan warga kembali kerumah masing-masing, sedangkan penangkapan berjalan aman dan lancar.

 

“Dari hasil introgasi, K mengakui perbuatan yang dilakukannya bersama TM yang saat ini masih buron,” katanya.

 

Berdasarkan hasil pengembangan, K melakukan aksi kejahatannya di tiga TKP yaitu dua TKP di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong dan satunya TKP di Dusun Lendang Garuda.

 

“Untuk saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap K yang memungkinkan adanya lokasi lain,” ucap Made Djarma.

 

Tersangka saat ini diancam dengan pasal 36⁵ KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *