Gatanews.id, Mataram | Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB pada 30 Desember 2022.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto enjelaskan, pelaku AJ alias Apel merupakan otak dari kasus Curas dengan dua TKP di Kecamatan Jonggat dan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dua bulan lalu.
“Sebelumnya dua pelaku lain inisial N dan M sudah ditangkap pada 3 dan 4 Desember 2022,” ujar Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (16/1/2023).
Perwira Melati Tiga itu menjelaskan pelaku Apel ditangkap di rumahnya di wilayah Pujut Lombok Tengah pada 30 Desember 2022, yang pada sebelumnya ditetapkan menjadi DPO setelah kedua anak buahnya ditangkap polisi.
“Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor, dan satu buah parang sepanjang 60 cm.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” sebut Artanto.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menambahkan bahwa pelaku Apel sangat lihai dan sering berpindah-pindah.
“Anggota mulai melakukan pengintaian pukul 22.00 wita, sekitar subuh baru bisa kita amankan,” ulasnya.
Sementara pelaku Apel kepada media mengaku, dari hasil curian tersebut, digunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya. Sedangkan hasil kejahatan berupaya barang-barang berharga, termasuk emas, sudah djual ke sejumlah warga di sekitar Lombok Tengah.
“Jualnya ke orang, bukan toko emas,” akunya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat dua TKP dalam kasus yang melibatkan pelaku Apel. Pertama di Kecamatan Pringgarata, dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp 131 juta. Sedangkan TKP kedua di Pengenjek Kecamatan Jonggat dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 81 juta lebih. (Ang)