Ketagihan Judi Online, Remaja 18 Tahun Curi Bor Listrik

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Ketagihan judi online M (18) warga Desa Gegutu, Kecamatan Gunungsari nekat mencuri Bor Listrik di salah satu Bengkel di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

 

Kejadian yang berlangsung sekitar bulan Oktober 2022 ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sandubaya oleh Pemilik Bengkel. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya akhirnya mengetahui terduga pelaku dan selanjutnya di amankan di rumahnya pada Rabu (17/11).

 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh dihadapan para wartawan pada acara Konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Sandubaya, Jumat siang, (18/11).

 

Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolsek Sandubaya menceritakan kronologis kejadian yang berawal dari adanya laporan pencurian 3 buah bor listrik. U it Reskrim yang mendapat laporan tersebut mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi.

 

“Setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim pun mengamankan pelaku di rumahnya dengan tanpa perlawanan,” ucap Kapolsek.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah dua kali pernah di proses hukum akibat tindak pidana yang sama yaitu Pencurian, namun saat itu terduga masih dibawah umur dan proses hukumnya bersifat pembinaan.

 

“Jadi terduga ini sudah dua kali melakukan pencurian, tapi karena masih dibawah umur proses hukumnya berbeda. Karena saat ini pelaku sudah dinyatakan berusia dewasa sesuai KTP, maka kita akan proses sesuai hukum,” jelasnya.

 

Ditambah Nasrullah, pelaku mengaku melakukan pencurian karena ketagihan bermain judi online (Sloth) dan pada saat melakukan pencurian itu pelaku masuk kedalam bengkel yang saat itu tidak terkunci lalu membawa kabur 3 unit bor listrik.

 

Saat di tangkap di rumahnya ditemukan 2 bor listrik, satu bor lagi berdasarkan pengakuan pelaku telah dijual di wilayah kecamatan Lingsar. Setelah sampai ketempat yang dimaksud ternyata benar seseorang di kecamatan Lingsar telah membeli dari terduga, dan kemudian bor tersebut diamankan.

 

“Terduga dan barang bukti telah diamankan dan atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *