Polresta Mataram Gelar Operasi KRYD, Ratusan Sepeda Motor Diamankan

  • Bagikan

Gatanews.id | Salah satu program rutin yang dilakukan Kepolisian demi menciptakan kondusifitas Kamtibmas di masyarakat adalah dilakukannya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

 

Melalui KRYD tersebut Polresta Mataram pada hari Minggu (02/10) lalu mengamankan sebanyak 282 Kendaraan roda dua. Dimana puluhan diantaranya di indikasikan melakukan balap liar dan sisanya terindikasi hasil kejahatan karena tidak dapat menunjukan surat-surat resmi kendaraan pada saat itu.

 

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kapolsek Sandubaya serta Kasi Humas menggelar Konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolresta Mataram, Senin (03/10) pagi.

 

Operasi KRYD ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mencegah terjadinya berbagai tindak pidana, terutama yang kerap terjadi seperti 3C (Curanmor, Curat dan Curas ).

 

“Sesuai informasi dari masyarakat bahwa di waktu-waktu tertentu di Jalan Udayana, Kota Mataram kerap dijadikan tempat balap liar yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat yang tinggal di sekitar. Disamping itu balap liar juga dapat menimbulkan kecelakaan sehingga meresahkan warga sekitar,” jelas Kapolresta.

 

Kapolresta menambahkan bahwa, kegiatan tersebut sengaja dilakukan pada Minggu pagi sekitar pukul 02.00 – 05.00 Wita, yang dimana waktu tersebut digunakan masyarakat untuk beristirahat dan digunakan pula sebagai waktu yang tepat untuk balap liar.

 

Kegiatan operasi KRYD ini melibatkan 140 personil dari seluruh fungsi yang ada di Polresta Mataram, dan berhasil mengamankan 282 kendaraan roda dua.

 

“Jadi kami sengaja melibatkan hampir semua satuan diantaranya Reskrim, Lantas, Narkoba, Samapta dan lainnya untuk dapat mendalami asal usul kendaran yang digunakan baik untuk balapan liar maupun para penonton,” ujarnya.

 

Dari kegiatan yang dilakukan hampir seluruh pengendara sepeda motor tersebut adalah pemuda dan remaja.

 

“Oleh karenanya kami berharap peran serta orang tua untuk sama-sama dapat mencegah hal ini terjadi,” harapnya.

 

Untuk ratusan sepeda motor yang diamankan dikenakan surat tilang dan untuk dapat mengambil kembali harus mengikuti sidang di pengadilan.

 

“Untuk jadwal sidang terhadap Sepeda Motor hasil operasi KRYD akan dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2022 dan seterusnya, kepada pemilik kendaraan diharapkan untuk mempersiapkan surat-surat yang diperlukan nanti pada persidangan,” katanya.

 

Mustofa juga menjelaskan bahwa, untuk menghindari terjadinya balap liar Polresta Mataram akan mengkoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Mataram untuk memasang Pita Pecut di jalan-jalan yang diduga kerap dijadikan tempat balap liar.

 

“Rencana ini masih kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan, agar bisa di pasang Pita Pecut baik di jalan Udayana maupun jalur lain yang mungkin sering digunakan sebagai tempat balap liar,” pungkasnya. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *