Dua Pelaku Curat Dibekuk Polisi Saat Hendak Menjual Hasil Curiannya

  • Bagikan

GataNews.id | Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika membekuk dua pelaku pencurian HP milik Warna Negara Asing (WNA) asal German.

 

Kedua pelaku ditangkap ketika hendak menjual handphone hasil curiannya ke Counter HP di wilayah Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berinisial GA (28/L) alamat Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan inisial AA, laki laki alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Kapolres Lombok Tengah, melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut.

 

“Berdasarkan keterangan korban atas nama Lea Pauline, bahwa pada Sabtu (24/09) sekitar pukul 23.00 wita, korban party ke Bar yang berada di Dusun Kuta Baru, Desa Kuta,” ucap Dimas.

 

Sekitar pukul 02.00 Wita korban ke pantai untuk mandi dengan menyimpan tas diatas sebuah batu yang ada di pinggir Pantai

 

“Jaraknya sekitar 10 meter dari bibir pantai” ungkap AKP Dimas.

 

Berselang ± 10 menit, saat sedang mandi korban melihat cahaya lampu dari pinggir Pantai. Karena merasa curiga korban langsung naik menuju pinggir Pantai untuk mengecek Tas yang disimpan di atas batu tersebut.

 

“Ternyata tas beserta barang-barang yang berada di dalamnya sudah tidak ada di tempat semula,” ujarnya.

 

Korban sempat menanyakan ke warga masyarakat yang ada di sekitar dan meminta tolong untuk menelpon ke nomor yang berada HP nya, akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif dan langsung melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.

 

Mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pencurian HP tersebut.

 

Tak berapa lama Unit Reskrim mendapatkan laporan bahwa akan ada orang yang hendak menjual Hp di salah satu Counter Hp disekitar Desa Batu Nyala.

 

Dan pada saat akan melakukan transaksi penjualan pelaku yang berjumlah 2 orang ini langsung diamankan beserta Barang Bukti berupa dua unit HP Iphone dan dua buah tas selempang.

 

“Barang Bukti dan kedua terduga pelaku selanjutnya langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *