GataNews.id | Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Kamis (18/08) sekitar pukul 13.12 Wita.
Kedua tersangka berinisial M (34/L) dan KA (27/L) yang mana keduanya ditangkap di kediamannya di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah M dan KA sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama memerintahkan Kanit Idik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam rumah beserta barang bukti berupa Sabu seberat 1,878gr Bruto, alat Komunikasi, alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut. (Ang)