Miliki Ganja Seberat 1 kg, Pemuda Penghafal Quran asal Sekarbela diamankan Polisi   

  • Bagikan

GataNews.id | Peredaran Narkotika jenis Ganja kembali di gagalkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram serta mengamankan 1 paket Ganja seberat 1 Kg brutto dalam pecahan poket 300 gram yang didapat dari hasil penggeledahan di dua TKP pada 12 Agustus 2022.

 

Penggeledahan di TKP pertama di jalan Baiturrahman Lingkungan Pande Emas Mutiara, serta TKP kedua di salah satu rumah di Lingkungan Pande emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.

 

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menerangkan, pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Opsnal atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya di duga Narkotika.

 

“Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis Ganja yang siap edar,” jelasnya.

 

Mustofa juga menjelaskan barang-barang yang turut pula diamankan bersama Barang bukti Ganja tersebut berupa alat komunikasi serta sepeda listrik yang digunakan terduga.

 

Tersangka yang diamankan berinisial HW (18) alamat Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Tersangka merupakan penghafal Al Quran dan sering menjuarai balap Sepeda BMX.

 

“Terduga ini di tangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat tengah melintas menggunakan sepeda motor Listrik dengan membawa paket. Ketika di geledah paket tersebut berisi Celana panjang yang didalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga Ganja. Penggeledahan tersebut disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas,” jelas Mustofa.

 

Dari hasil keterangan terduga, diketahui bahwa ia memesan Ganja secara online bersama seorang rekannya. Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada ditempat. Dan saat ini rekan tersebut masih dalam pencarian.

 

“Terduga ini melakukan pembelian ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok. Dan rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat di publikasi,” terangnya.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ia baru mengenal ganja pada bulan Januari lalu, selanjutnya bersama rekannya memesan secara online.

 

Akan tetapi, melihat dari hasil penyelidikan bahwa terduga ini sudah termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan. Ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.

 

“Kita tidak boleh menerima begitu saja pengakuan tersangka, melainkan harus menganalisa bukti-bukti yang didapat. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri,” tutupnya. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *