Mantan Kadiv Propam Polri Diterapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan

GataNews.id | mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.

 

Jenderal bintang dua itu tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/07) lalu.

 

“Timsus menetapkan FS sebagai tersangka,” ucap Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers di kantornya, Selasa (09/08).

 

Konferensi Pers tersebut juga disiarkan langsung oleh Mabes Polri di media sosial melalui akun Divisi Humas Polri

 

Hanya saja, Pasal berapa saja yang disangkakan kepada FS, belum disampaikan Kapolri.

 

Menurut Kapolri, penetapan tersangka terhadap FS dilakukan usai Timsus memeriksa sejumlah saksi dan berbagai barang bukti. Termasuk alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

 

Sebelumnya, Timsus telah menetapkan Bharada E, Brigadir R dan K sebagai tersangka.

 

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dan Brigadir R dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

 

Sedangkan tersangka K, sama dengan Irjen FS, belum diketahui pasal yang disangkakan.

 

Diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembakan. Menurut laporan awal, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E. Diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

 

Namun, belakangan banyak pihak yang meragukan itu. Apalagi Brigadir J mengalami sejumlah luka selain akibat tembakan.

 

Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Kapolri untuk mengungkap seterang-terangnya, akuntabel, terbuka dan transparan. Presiden meminta agar dituntaskan tanpa ragu-ragu.

 

Kapolri merespon harapan publik dan Presiden dengan membentuk Timsus, dengan melibatkan pihak luar untuk ikuti mengawasinya. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *