Tiga Residivis Kembali Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba

  • Bagikan

GataNews.id | Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotikanya di di Jalan Semangka, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kamis (04/08) sekitar pukul 23.00 Wita.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahan Narkoba.

 

Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama memerintahkan kepada Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengecekan.

 

Setelah melakukan Lidik, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua pelaku berinisial J alias Bokir (34) dan M (31) keduanya warga Karang Bagu. Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah pelaku.

 

Dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah bong/alat hisap shabu, 1 buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.

 

Kemudian ada 1 (satu) buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 bendel plastik klip bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah hp kecil warna hitam merk Nokia. 1 (satu) buah hp android merk Vivo warna hitam. 1 (satu) buah hp android merk Samsung warna hitam.

 

Selanjutnya, 1 (satu) bungkus pipet plastik, 1 unit sepeda motor merk susuki Satria F Warna hitam, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah senjata tajam jenis pisau dan uang tunai sebesar Rp 1.140.000,-.

 

Kemudian Tim melakukan pengembangan ke wilayah Sandubaya dan mengamankan AS (42) warga Mandalika, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Yang merupakan sumber barang haram itu.

 

Tim berhasil mengamankan 1 poket besar didalamnya terdapat 1 klip bening ukuran Sedang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip bening ukuran sedang, 1 bungkus plastik bening bertuliskan IKAN KOI, 1 buah timbangan elektrik.

 

1 buah senjata tajam jenis pedang dan dua buah golok, 1 buah Tab merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Samsung warna merah maron, 1 buah hp android merk Oppo warna rose gold, 1 buah hp kecil merk samsung warna putih.

 

1 buah dompet warna coklat, 2 buah buku tabungan BRI dan BCA, 7 (tujuh) buah kartu ATM, uang tunai sebanyak Rp 6.768.000,- dan 1 unit sepeda Motor merk Yamah NMAX warna abu dengan Nopol DR 3401 EI.

 

Total Sabu yang di dapat sebesar 9,66gr dan ketiga pelaku beserta BB diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *