Berawal Kasus Pencurian, Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Sabu

  • Bagikan

GataNews.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika yang terjadi di dua lokasi di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dari pengungkapan kasus yang berada di dua lokasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan Barang Bukti Sabu seberat 4,945 gram brutto serta mengamankan 1 laki-laki dan 1 perempuan.

“Dari pengungkapan tersebut, Tim kami berhasil mengamankan Barang Bukti yang diduga Sabu dan 2 pelaku yang mana keduanya merupakan pasangan suami istri,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (21/07).

Pengungkapan di dua lokasi tersebut yakni di wilayah Dusun Ireng Lauk, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari dan di wilayah Dusun Perempung, Desa Sandik, Batu layar, Lombok Barat.

Kronologis pengungkapan, bermula dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram terkait adanya peredaran Sabu yang dilakukan oleh seseorang di wilayah tersebut.

Atas upaya penyelidikan Tim Opsnal akhirnya pelaku yang dimaksud dapat diamankan beserta barang bukti berupa Sabu, alat komunikasi, kaos kaki yang didalamnya tersimpan klip Sabu, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang di duga hasil penjualan Sabu.

“Berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku merupakan pasangan suami-istri berinisial RL (32/L) alamat Sesela, Gunungsari, Lombok Barat dan ER (41/P) alamat Monjok, Selaparang, kota Mataram,” ujar Yogi.

Tertangkapnya kedua pelaku ini bermula dari pengungkapan kasus pencurian dimana keduanya diduga telah melakukan peristiwa pencurian seperti laporan yang disampaikan ke Polsek Gunungsari.

Oleh tim Opsenal Unit Reskrim Polsek Gunungsari mereka diamankan. Namun pada saat mereka dibawah ke Mapolsek, salah satu dari mereka (ER) membuang sesuatu tepat saat berada di Dusun Perempung, Desa Sandik, Batu layar.

“Setelah dilakukan penggeladahan terhadap keduanya yang disaksikan aparat Lingkungan setempat, keduanya mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah Sabu, yang menurutnya didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Abian Tubuh, Cakranegara,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk di proses dan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Mereka baru kami amankan sesuai Barang Bukti yang kami dapat dari mereka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan hasilnya kami akan sampaikan pada waktu dan kesempatan lain,” tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *