Pegiat Pers Soroti Media Asal Kutip WAG Soal Surat Kuasa Utang

  • Bagikan

GataNews.id | Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kuasa penagihan utang. Surat kuasa beredar di mana Gubernur NTB, Zulkieflimansyah memberikan kuasa terhadap Najamuddin Moestafa untuk menagih sejumlah utang senilai Rp 1,450 miliar kepada seseorang berinisial HI.

Surat kuasa tersebut beredar luas di Media Sosial, baik Facebook maupun WhatsApp Group.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin mengatakan, surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak, bukan bersifat publik yang dapat diedarkan untuk diketahui publik.

“Surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak,” katanya dihubungi, Sabtu, (16/07).

Prof. Asikin mengatakan, jika perbuatan menyebarkan surat kuasa penagihan utang untuk diketahui publik dapat membuat terjadinya rasa malu dan kerugian moril, pelaku penyebar surat kuasa terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau membuat terjadinya rasa malu dan terjadi kerugian moril, dapat dikatakan perbuatan pelecehan UU ITE,” jelasnya.

Dia mengatakan penyebar surat kuasa dapat diancam pasal 27 ayat (3) UU ITE junto pasal 310 KUHP.

Dalam pasal 310 KUHP ditegaskan, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum diancam pencemaran nama baik dengan pidana paling lama sembilan bulan.

Kemudian, pasal 27 ayat (3) UU ITE menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana paling lama empat tahun dan denda Rp750 juta.

Dari penelusuran Media ini, seseorang akun Facebook bernama Saodah Saodah Inaq menyebarkan surat kuasa penagihan utang tersebut.

Dia mengunggah foto surat tersebut disertai narasi meminta penegak hukum menangkap tiga orang dalam surat tersebut, tanpa menjelaskan dasar alasan penangkapan yang diminta.

“Alat penegak hukum Polisi dan Jaksa seharusnya bergerak cepat untuk segera menangkap ke 3 orang yg tertulis di surat kuasa ini terutama yg di beri kuasa H. Najamuddin Mustafa, beliau pasti tau uang apa ini,” katanya.

*Berhak Somasi Media Massa*

Beredarnya surat kuasa di sebuah Wa Grup dan beberapa statemen Gubernur Zulkieflimansyah di WAG juga dikonsumsi sejumlah Media massal Online sebagai bahan berita dan dipublikasi.

Terkait hal ini, pegiat pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sirtupilaili menekankan agar pers jangan terjebak tendensi dan mengabaikan Etika Jurnalistik.

Sirtu mengatakan, mengutip sebuah pernyataan dari WAG memerlukan beberapa tahapan konfirmasi termasuk meminta izin dari subjek dalam WAG ketika statemen yang bersangkutan akan dipublikasi. Sebab, berbeda dengan Media Sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, sifat WAG lebih privasi dengan anggota yang terbatas.

“Medsos seperti FB dan Instagram bisa dikutip karena itu memang konsumsi publik. Tapi itu pun idealnya ada izin dari pemilik akun. Apalagi WAG yang sifatnya lebih terbatas. Mengutip obrolan WAG ini kan sama saja mengutip obrolan dalam rumah untuk dipublikasi, ya idealnya ada konfirmasi dan izin dari subjek yang akan diberitakan,” tegas Sirtu, saat dihubungi Sabtu, (16/07).

Ia menambahkan, jika statemen di sebuah WAG dikutip untuk publikasi tanpa izin subjek narasumbernya, maka subjek atau narasumber bisa melakukan langkah-langkah keberatan terhadap Media Massa yang mempublikasi.

“Jika memang dikutip statemennya di WAG tanpa izin, maka subjek bisa melakukan somasi. Bisa berupa hak jawab, dan atau juga Hak Koreksi ke pihak Media Massa yang mempublikasi,” ujarnya. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *