Judi Sabung Ayam di Desa Lekor Dibubarkan Polisi

  • Bagikan

GataNews.id | Sebagai upaya untuk menindak lanjuti aduan Masyarakat serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada umumnya dan wilayah Kecamatan Janapria khususnya.

Polsek Janapria melakukan penggerebekan dan pembubaran Judi Sabung Ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Senin (27/06) sekitar pukul 16.40 Wita.

Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa Se-Kecamatan Janapria.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Janapria menyampaikan bahwa pada saat itu seluruh Personil Polsek Janapria melaksanakan pengamanan Pawai Ta’aruf dalam rangka pembukaan seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan.

Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan Judi Sabung Ayam di TKP. Menerima laporan tersebut Kapolsek langsung mengumpulkan Personel yang sedang melakukan pengamanan Pawai Ta’aruf di depan Kantor Desa Lekor serta Babinsa Se-Kecamatan Janapria untuk mem-backup Polsek Janapria.

Setelah memberikan arahan tim gabungan menuju TKP. Namun sesampainya di TKP pelaku Judi Sabung Ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

“Karena meresahkan masyarakat, akhirnya tempat lokasi Sabung Ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku, dengan harapan agar tempat lokasi Sabung Ayam tersebut tidak dibuka lagi,” jelas Kapolsek.

Adapun terduga pelaku dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dilokasi inisial AA (64/L) alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, serta Barang Bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan Ayam, 1 buah terpal dan 9 Ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.

“Selanjutnya semua BB diamankan ke Polsek Janapria,” terangnya.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat Sabung Ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.

“Terhadapa terduga pelaku yang mengadakan kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani diatas materai,” tutup H. Muhdar. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *