Cemburu! Warga Desa Landah Aniaya Seorang Pria Dengan Parang Karena Bertamu Kerumah Mantan Istrinya

  • Bagikan

GataNews.id | Penganiayaan dengan kekerasan terjadi di Dusun Landah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu (15/06) sekitar pukul 19.00 Wita.

Penganiayaan dilakukan karena pelaku cemburu dan emosi melihat mantan istri diapelin oleh korban. Pelaku menduga sang mantan istri memiliki hubungan gelap dengan korban saat menjalani bahtera rumah tangga, yang memicu perceraian serta berujung penganiayaan.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu diapelin oleh korban,” jelas Kapolsek.

Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah mantan istri pelaku. Secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Mendapatkan informasi peristiwa tersebut Kapolsek Praya Timur bersama Anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

“Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa satu buah gagang Senjata Tajam (Sajam), satu buah sarung Sajam dengan panjang 35 cm dan kain sarung milik pelaku,” ungkap Kapolsek.

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Praya Timur di rumah Ibunya yang berada di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.

Adapun pelaku dengan inisial H (30) alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur dan korban dengan inisial J alias AB (37) alamat Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur (masih berstatus beristri) serta mantan istri pelaku yang sekaligus sebagai saksi berinisial FH (28) alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur.

Dari hasil

Interogasi awal bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan kekerasan tersebut disebabkan pelaku yang tersulut emosi karena antara korban dan mantan istri sudah memiliki hubungan sebelum perceraian terjadi.

“Sementara proses perceraian antara pelaku dan mantan istri baru berupa kata-kata dan belum memiliki akta cerai,” ujar Sayum. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *