75,151 gram Sabu Berhasil Diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram

  • Bagikan

GataNews.id | Sat Resnarkoba Polresta Mataram merespon cepat setiap informasi yang diterimanya. Dikarenakan Informasi dari masyarakat terkait peredaran ataupun pengguna Narkoba tak pernah berhenti.

Salah satu informasi yang didapat tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 5 terduga pelaku Narkoba yang ditangkap di lima Lokasi.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat di konfirmasi. Kamis (26/05) usai pengungkapan berlangsung.

“Hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat bahwa memang benar di lokasi yang dimaksud kerap dijadikan tempat pesta Sabu. Alhasil Tim Opsnal berhasil menangka dua terduga di lingkungan Montong Are, Sandubaya, Kota Mataram,” jelas Kasat Narkoba.

Kedua terduga inisal KSD (35/L) dan S (41/L) yang sama-sama beralamat di Montong Are. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket plastik bening yang didalamnya terdapat 2 klip kecil berisikan diduga Sabu.

Kemudian berdasarkan pengembangan dari kedua terduga diperoleh informasi tentang terduga lain di lokasi berbeda.

Saat Tim tiba di lokasi berikutnya di kelurahan Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram. Tim kembali mengamankan 1 terduga yakni F (L) alamat di Lingkungan Lendang Lekong, Sandubaya Kota Mataram dan berhasil menemukan 1 klip bening yang berisikan 2 klip kecil diduga Sabu yang disimpan di dalam sepatu.

“Setelah di interogasi, tanpa diduga Tim kami kembali mendapatkan keterang terduga lain di lokasi berikutnya,” ungkap Yogi.

Sesuai petunjuk terduga, Tim menuju lokasi berikutnya di sebuah bengkel di lingkungan Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram dan mengamankan terduga S (45/L). Pada saat penggeledahan ditemukan 1 klip bening yang diduga berisikan Sabu.

Setelah mendatangi 3 TKP dan mengamankan terduga, lalu kembali dari hasil pengembangan tim memperoleh keterangan adanya terduga lain di lokasi berbeda.

Setiba dilokasi yang dimaksud tim kembali menemukan dan mengamankan terduga yakni AM (37/L) alamat Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram. Terduga di amankan di wilayah Jonggat, Lombok Tengah.

“Dari penangkapan AM saat digeledah ditemukan 10 klip bening yang didalamnya berisikan bubuk diduga Sabu yang selanjutnya diamankan tim Opsnal,” ucapnya.

Oleh karena mendapat keterangan kembali dari beberapa terduga yang telah diamankan akhirnya tim menuju salah satu Losmen yang terletak di wilayah Lingsar, Lombok Barat.

“Di TKP ini kami hanya mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM Bank, alat Komunikasi dan satu unit Sepeda motor,” jelas Kasat.

Dari keseluruhan hasil penggeledahan diamankan barang bukti yang diduga Sabu seberat total 75,151 gram bruto. Selain itu diamankan beberapa jenis hp, alat konsumsi, alat penunjang menjual sabu, Sepeda motor, serta total uang tunai Puluhan juta rupiah.

Selanjutnya terduga yang telah diamankan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tim penyidik untuk mengetahui secara detail keterlibatan masing-masing terduga.

“Kita akan kenakan Pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling minim 5 tahun penjara,” tutup Yogi. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *