Operasi Yustisi Gabungan di Sekotong, Jaring 86 Pelanggar

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Sejumlah Personel Gabungan TNI-Polri dan Pol-PP Lombok Barat, menggelar Operasi Yustisi Gabungan penegakan perda NTB no 7 tahun 2020, di Jalan Raya Ampera, Depan Kantor Camat Sekotong Desa Sekotong Tengah, Senin (24/1/2022).

Kapolsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB  Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan kegiatan Operasi Gabungan ini diikuti oleh personel Polres Lobar, Pol PP Lobar, Dishub Lobar, Polsek Sekotong serta Staf Camat Sekotong.

“Kegiatan Operasi dibagi di dua titik, diantaranya di Simpang Tiga Desa Sekotong Tengah dan Didepan Kantor Camat Sekotong,” ungkapnya.

Kapolsek memastikan bahwa, sebelum pelaksanaan Operasi, tetah ditekankan kepada personel Gabungan ini dengan tegas dan humanis.

“Kegiatan kita untuk hari ini hanya memberikan himbauan dan pembelajaran serta pembagian masker kepada masyarakat agar tertib masker dalam rangka memutus penyebaran covid-19,” katanya.

Dari hasil kegiatan Operasi ini, menjaring sebanyak 86 orang, dan segera dilakukan penindakan terhadap para pelanggar tersebut.

“Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan terkait penggunaan masker, sehingga sebanyak 86 orang diberikan sanksi social,” imbuhnya.

Untuk memberikanedukasi dan membiasakan disiplin dalam penerapan prokes, maka melakukan pembagian masker gratis sebanyak 86 buah kepada para pelanggar ini, usai menjalani sanksi social kepada mereka.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan razia  tersebut sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan covid-19,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *