Binkam  

Dua Pelaku Penjambretan WNA di Are Guling Diringkus, Begini Penuturan Korban

GataNews.id | Tim Puma Polres Lombok Tengah pada hari Selasa, 18 januari 2022 pukul 01.00 WITA, berhasil menangkap pelaku dan penadah jambret terhadap Warga Negara Asing berdasarkan LP/B/05/I/2022/ NTB/RES LOTENG/ SEK KAWASAN KUTA, Tanggal 16 Januari 2022.

Korban atas nama Oliver Montacer, umur 49 tahun, No Passpor 14DF25340, Kewarganegaraan Perancis, jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Dusun Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., menyampaikan waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu, 16 Januari 2022, pukul 13.30 WITA, di Jl. Raya Pariwisata Prabu-Tumpak, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun kedua pelaku inisial S, Laki-laki (19), Alamat Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan inisial R, Laki-laki (26), alamat Dusun Mertak Are, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit HP IPHONE 12 warna putih dan sebuah tas selempang yang berisikan 1 buah kunci kamar hotel,1 buah jepit rambut warna hijau dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Kasat.

Penadah yang diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah inisial MJT, laki-laki (20), Alamat Dusun Bangkang, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan kronologis kejadiannya pada hari Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WITA, di Jalan Raya Pariwisata Prabu – Mawun Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Saya naik motor bersama anak saya Mellisa dari Kuta menuju Are Guling. Tetapi tiba tiba datang sebuah sepeda motor dengan dua orang pengendara laki-laki menghampiri kami dan langsung menjambret tas anak saya dan selanjutnya penjambret itu melarikan diri dengan kencang ke arah Mawun,” ungkap Oliver (korban red).

“Adapun barang-barang korban yang diambil oleh pelaku berupa Satu buah tas kecil selempang , Satu unit HP IPHONE 12 warna white dan casingnya warna biru, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000 dan melapor ke Polsek Kawasan Mandalika,” jelas Kasat.

Dari hasil interogasi terhadap Penadah yang sudah diamankan terlebih dahulu, Tim berhasil mengetahui identitas pelaku kemudian mencari informasi tentang keberadaan pelaku, sekitar pukul 03.00 WITA, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya tim langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian (jambret) diwilayah Desa Prabu yang mana menurut pengakuan pelaku bahwa korbannya adalah orang asing, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Untuk kedua pelaku jambret kami kenakan Pasal 365 KUHP Ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan utk penadah dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Ang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *