GataNews.id | Sat Resnarkoba Polres Dompu, tangkap 4 terduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, Jumat (19/11/2021)
Keempat orang itu merupakan warga Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggar Barat (NTB), masing-masing berinisial ES alias Gede, JLD alias Jung, GYB alias Yudi terakhir AG alias Adul.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, S.H melalui Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli mengatakan, keempat terduga pelaku narkoba tersebut ditangkap saat berada di rumah Gede.
“Berdasarkan laporan warga kami langsung menuju rumah Gede dan menangkap keempat tersangka,” jelas Iptu Ramli di kantornya Sabtu (20/11/2021).
Barang bukti yang diamankan berupa, 3 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 11 (sebelas) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) satu buah dompet, 1 (satu) buah korek api, 8 (delapan) buah tabung kaca, 4 (empat) unit HP, 1 (satu) lembar KTP, 2 (dua) buah sedotan yang sudah di modif, 7 (tujuh) lembar resi pengiriman dan penarikan, 2 (dua) buah buah kotak yang di lilit menggunakan lakban warna hitam, 1 (satu) pucuk senpi rakitan dengan 1 (satu) buah peluru kaliber 5.56 mm, Uang tunai Rp. 8.529.000.
“Total barang bukti Sabu yang berhasil kami kumpulkan berjumlah, 8.71 gram,” jelasnya.
Tindakan yang akan diambil setelah penangkapan keempat pelaku, membuat Laporan Polisi, melakukan Uji Urine terhadap terduga, melakukan Introgasi awal terhadap Terduga, mempersiapkan barang bukti yang diduga sabu-sabu untuk uji Forensik.
“Setelah tahapan-tahapan yang kita lakukan baru kita kemudian menentukan pasal untuk menjerat mereka,” pungkasnya.
Ang.