Cabuli Anak Kandung 30 Kali di Ringkus Polres Lotim

  • Bagikan

GataNews.id | TIM PUMA POLRES LOTIM langsung membekuk terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan/atau kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup rumah tangga.

Pelaku di Bekuk di Kos-kosan di Dusun Mujahidin Timur Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Muhammad Fajri membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pelaku S Laki-laki, 43 tahun Rabu, (17/11/21).

“Pelaku mulai melakukan aksinya sekitar tahun 2019 setelah ibu korban kembali keluar negeri, korban sering disetubuhi oleh pelaku dan terakhir pada hari Kamis (11/11/21) sekitar pukul 07.00 wita. Selain itu korban juga pernah dipukuli dengan menggunakan potongan selang pada pergelangan tangannya dan rambutnya dipotong oleh pelaku karena korban berusaha kabur dari kos-kosan tersebut,” Jelas IPTU M. Fajri.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti di kos-kosan Dusun Mujahidin Timur Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur,” Tegas IPTU M. Fajri.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan Seprei, Celana dan Baju,” Ucap IPTU M. Fajri.

Saat ini Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Ang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *