Bupati Shabela Dampingi Tim KPK Untuk Sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aceh Tengah

  • Bagikan

Takengon – Gatanews.id l Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar bersama Sekretaris Daerah, Subhandhy mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah-I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertempat di Operation Room Setdakab setempat.Rabu (03/11/2021)

Kegiatan yang juga diikuti oleh seluruh kepala OPD dan Camat dilingkungan Pemkab Aceh Tengah itu, dihadiri langsung Ketua Satgas Korsupgah Wilayah-I KPK, Arief Nurcahyo beserta rombongan masing-masing Agus Priyanto, Iwan Lesmana, Meri Putri Abadi dan Yuni Komalasari.

Dalam paparan Tim KPK yang disampaikan Agus Priyanto, mengatakan kedatangan pihaknya adalah dalam rangka melakukan sosialisasi mengenai pencegahan korupsi secara terintegrasi di Kabupaten Aceh Tengah, disamping monitoring dan evaluasi terkait delapan area yang dinilai rawan terjadi korupsi.

“Delapan area tersebut yakni, perencanaan dan penganggaran APBK, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Lalu manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan pengelolaan dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah,” terang Agus.

“Maka sosialisasi kepada seluruh OPD plus pihak pengembang (Perumahan BTN, red) dan Kantor Pertanahan dapat mencegah dan menghindari potensi terjadinya korupsi di Kabupaten Aceh Tengah,” sambungnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesempatan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten penghasil Kopi Arabica tersebut.

Bupati Shabela berharap dengan adanya pelaksanaan sosialisasi dan monev dari Tim Satgas KPK ini dapat memberikan sumbang saran kepada seluruh OPD dan pihak terkait di Kabupaten Aceh Tengah menyangkut upaya dan tindakan preventif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.(RM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *