Kuasai Narkoba, 2 Orang Asal Dompu di Borgol Sat Resnarkoba 

  • Bagikan

Dompu, NTB | Gatatanews.id, berantas narkoba di Wilayah Hukum Polres Dompu Sat Resnarkoba Polres Dompu tidak tanggung tanggung seperti halnya kemarin siang. Kamis (28/10/2021) pukul 12.00 wita Sat Resnarkoba lakukan penangkapan terhadap terduga pemiliki, penyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Berawal dari laporan informasih masyarakat bahwa di salah satu rumah bertempat di Lingkungan Bali barat, Rt : 002, Rw:002, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Bahwa ada dua orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis shabu-shabu, Menindak lanjuti informasih tersebut tiem opsnal yang di pimpin KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI, S.H. yang di back up tieam PUMA Polres Dompu. Melakukan pantauan di sekitar rumah yang di maksud setelah di lihat ada gerak-gerik mencurigakan tiem opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua orang terduga tersebut yang berinisial AR dan SK tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Ipu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan penangkapan AR (30 Tahun) alamat : Lingk. Swete barat, Rt :10 002, Rw:005 kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan SK (28 Tahun)  alamat: Lingkungan Bali barat, Rt : 002, Rw:002, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR (38 tahun) dan SK (28 Tahun) yang sama-sama beralamatkan Lingkungan Bali barat, Rt : 002, Rw:002, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, kabupaten Dompu.

“AR dan NK kami lakukan penangkapan di rumahnya, pada saat dilakukan penangkapan AR dan SK sempat ingin melrikan diri akan tetapi dengan kesigapan Tim berhasil menangkap dan menggeledah rumah terduga”,ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akmad Marzuki.

Dari hasil pennggeledahan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 4 (empat) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) senjata api rakitan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah selongsong, 1 (satu) buah bong (alat hisap), 1 (satu) buah tutup botol yang sudah di modif, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 3 (tiga) buah korek api yang sudah di modif, 1 (satu) buah parang, dan uang tunai Rp. 13.000,00- (tiga belas ribu rupiah).

“Dari hasil tersebut akan dilakukan pengembangan lebih dalam denga tujuan agar mengetahui barang-barang yang ada ditangan pelaku dari mana asalnya”, tuturnya.

Selanjutnya kedua pelaku tersebut di bawa ke Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan Lebih lanjut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *