Tersangka Kasus Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang ICU RSUD KLU mulai diperiksa Penyidik Kejati NTB

  • Bagikan

Mataram | Gatanews.id, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka perkara Korupsi Penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang ICU dan Ruang Operasi RSUD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2019 pada hari Rabu pagi 27 Oktober 2021 sekitar Jam 10 Wita bertempat di ruang Pidana Khusu Kejati NTB.

Penyidikan perkara ini memasuki tahap pemeriksaan para tersangka setelah rampungnya pemeriksaan para saksi yang sudah dimintai keterangannya sejak Penetapan Tersangka oleh Penyidik pada tanggal 22 September yang lalu.

Sebagaimana pers realease penkum Kejati NTB sebelumnya bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka pada Perkara Penyimpangan Penambahan Ruang ICU dan Ruang Operasi RSUD Kab. Lombok Utara sebanyak 4 orang yakni Kuasa Pengguna Anggaran, dr. SH, Pejabat Pembuat Komitmen, EB, dan Konsultan Pengawas, SD, dan DD selaku Rekanan, dan terhadap ke empat Tersangka tersebut dilakukan pemanggilan pada Minggu lalu namun yang memenuhi panggilan Penyidik hanya 3 orang Tersangka yakni, dr. SH, EB dan SD sedangkan DT selaku Rekanan tidak dapat memenuhi panggilan Penyidik oleh karena dalam keadaan Sakit.

Pemeriksaan terhadap para Tersangka tersebut didampingi oleh masing masing Penasehat Hukumnya yang berlangsung selama 6 (enam) jam sejak pukul 10.00 Wita hingga Pukul 16.00 Wita.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33.
Ke empat Tersangka disangkakan Pasal 2 UU no 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(27/10/21).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *