Polisi Ringkus Dua Terduga Narkoba Di Lape

  • Bagikan

Sumbawa Besar, gatanews.id – Anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menggerebek rumah seorang bandar narkoba yang selama ini meresahkan warga.

Penggerebekan oleh anggota Opsnal Satres Narkoba di rumah pelaku berinisial AS alias Aldi, di Dusun Batu Pragan, Desa Lape, Kecamatan Lape. Aldi diringkus bersama rekannya berinisial MF, warga Dusun Stompa, Desa Dete, Kecamatan Lape.

Saat penggeledahan, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi, SH. MH. terhadap badan dan kamar terduga pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah wastapel dan sebagian di dalam dompet mainan kunci sepeda motor pelaku.

Selain menangkap dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan 3 orang lainnya. Polisi kemudian menggelandang semuanya bersama barang bukti ke Mapolres Sumbawa, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nuhroho, S.IK. Melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos. menceritakan, penangkapan terhada dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan pelaku yang sering menjadikan rumahnya sebagai tempat konsumsi barang haram bersama teman temannya.

“Kita mendapat laporan dan aduan masyarakat, kalau rumah terduga ini sering dijadikan tempat pesta sabu dan transaksi. Makanya tim opsnal yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba, langsung melakukan penggerebekan,” tegasnya.

Menurut kasi humas, tim opsnal yang menggeledah rumah pelaku berhasil menemukan barang bukti sabu sabu beserta perlengkapan untuk mengkonumsi dan menjual sabu.

“Saat digeledah, ditemukan 2 poket diduga sabu yang disimpan di bawah wastapel dapur rumah dan 2 poket diduga sabu di temukan di dalam dompet gantungan kunci motor pelaku lainnya yakni MF,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MF lanjut kasi humas, berupa 2 poket di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 1 poket bekas pakai sabu, 1 buah hp,1 buah korek gas,1 unit Spm Vixion beserta kunci kontak, 1 buah dompet gantungan kunci motor, 1 buah switer, 4 lembar klip obat dan uang tunai Rp. 750.000,-.

“Sementara barang bukti dari tangan AS, berupa 2 poket di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 4 poket bekas pakai sabu, 2 buah skop,1 buah sumbu, 1 buah bong,1 buah pipa kaca, 1 buah tutup botol yang di lubangi, 2 bendel klip obat, 2 buah korek gas dan  telepon genggam,” rinci kasi humas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *